Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega

Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan pernyataan terbaru mengenai pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

"Kalau kita (Pemda Barru), namanya sudah menjadi keputusan, maka haruslah kita jalankan, tidak bisa tidak dijalankan, karena itu terkait dengan kesejahteraan mereka baik PPPK maupun CASN (CPNS). Kalau saya di Barru, siap menjalankan apapun menjadi keputusan pemerintah pusat," ucapnya.

Pernyataan Menteri Rini Bikin Lega

Perkembangan terbaru, MenPANRB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menggelar Rapat Koordinasi bersama Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, secara hibrida, Rabu (19/3/2025).

MenPANRB Rini dan Mendagri Tito mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.

"K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Men Rini Widyantini saat rakor tersebut, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.

Untuk melakukan pengangkatan CASN 2024, setiap K/L/Pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan, yaitu:

1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus;

2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan);

3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan);

Berikut pernyataan terbaru MenPANRB Rini Widyantini berkaitan dengan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News