Desakan RUU Perampasan Aset Agar Segera Disahkan DPR RI Makin Menguat

Desakan RUU Perampasan Aset Agar Segera Disahkan DPR RI Makin Menguat
Suasana seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), Selasa (27/6/2023). Foto: Dok Formapan

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini mampu membuat keuangan negara menjadi sangat mapan.

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia, Sahat F Aritonang pun mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR RI.

Sahat menekankan, agar keuangan negara mapan, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang pengelolaan aset yang dirampas.

"Untuk keuangan Indonesia mapan, maka aset rampasan ini harus dikelola dengan baik. Setelah perampasan aset, tentu terjadi gugat menggugat, itu yang harus kita dalami," katanya, dalam Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), Selasa (27/6/2023).

Ia menegaskan DPR dan pemerintah harus benar-benar menaruh perhatian serius pada RUU Perampasan Aset. Misalnya terkait RUU mengatur tentang pembentukan Badan Pengelolaan Aset Negara.

"Jadi tersendiri dia nanti, antara yang menyelidik, melakukan penyitaan, dengan yang mengelola aset. Sehingga nantinya, materi untuk keuangan negara mungkin saja bisa tercover dengan kontrol yang baik," ujarnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus ragu RUU Perampasan Aset segera dibahas DPR.

"Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apa pun yang dibuat DPR. Untuk mengagendakan RUU ini untuk dibawa ke Paripurna untuk dibahas. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan, atau dihentikan," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini mampu membuat keuangan negara menjadi sangat mapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News