Desakan Sentralisasi Dana BOS, Kemdiknas Nyatakan Siap
Minggu, 20 Maret 2011 – 20:13 WIB
Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini juga mengungkapkan, desentralisasi pendidikan sudah dilaksanakan sejak diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam peraturan perundangan tersebut dinyatakan bahwa semua urusan negara diserahkan ke daerah, kecuali enam perkara yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama dan pertahanan keamanan. (cha/esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terhadap maraknya usulan dari berbagai pihak yang menyarankan agar proses penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra