DESDM Sosialisasikan UU No. 39/2008 dan Reformasi Birokrasi
Rabu, 25 Maret 2009 – 17:53 WIB

DESDM Sosialisasikan UU No. 39/2008 dan Reformasi Birokrasi
Dijelaskannya, berdasarkan UU No. 39/2008, pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari sejak presiden mengucapkan sumpahnya. Sementara, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian, dengan satu urusan pemerintahan dalam satu kementerian atau beberapa urusan dalam satu kementerian (penggabungan kementerian).
Baca Juga:
"Dalam UU ini, nama Departemen juga akan diubah menjadi Kementerian," ungkap Ismadi. (sid/JPNN)
JAKARTA - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) bekerjasama dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) menyelenggarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun