Desember 2012, TKI Mandiri Boleh Lewat Terminal Umum
Minggu, 14 Oktober 2012 – 17:32 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, semua tenaga kerja Indonesia (TKI ) mandiri dan tidak bermasalah dapat kembali ke daerah asal tanpa melalui Terminal IV Selapajang mulai akhir Desember 2012 mendatang. Hal ini tertuang di Permenakertrans No.16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia secara Mandiri ke Daerah Asal tertanggal 26 September 2012.
"Bagi TKI yang tidak bermasalah, sehat jasmani dan rohani, mampu menjaga diri dapat pulang sebagaimana penumpang biasa tanpa melalui Terminal Selapajang,” terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (14/10).
Muhaimin mengatakan terbitnya peraturan itu untuk menghilangkan adanya diskriminasi bagi TKI yang kembali ke Tanah Air, baik yang bermasalah maupun tidak bermasalah. “Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan agar TKI tidak didiskriminasi dan dapat dilayani sama baiknya seperti penumpang biasa. Juga untuk menjaga kenyamanan para TKI, agar merasa tenang, cepat, dan aman pulang ke Indonesia," kata Muhaimin.
Dengan aturan ini TKI tidak perlu lagi transit ke Terminal TKI Selapajang, Tangerang dan bisa melalui terminal yang digunakan oleh penumpang pesawat umum lainnya. TKI tersebut cukup dicatat di counter khusus di Bandara Soekarno Hatta dan setelah itu dapat langsung pulang ke daerah asal masing-masing.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, semua tenaga kerja Indonesia (TKI ) mandiri dan
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi