Desember Emas
Oleh: Dahlan Iskan
Kalau benar gugatannya dikabulkan, Demas telah membuat sejarah. Calon anggota DPR/DPRD tidak lagi ditentukan berdasar suara terbanyak. Partai-lah yang menentukan.
Pemilih cukup mencoblos partai. Nomor urut calon menjadi menentukan. Kalau satu partai mendapat suara tiga kursi di satu daerah pemilihan maka nomor urut 1 sampai 3 yang jadi anggota DPR/DPRD.
Demas lahir di Desa Selorejo, dari Gorang Gareng ke selatan. Waktu Demas kecil ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah sopir taksi serabutan. Ibunya pensiunan pegawai kehutanan.
SD sampai S-2 ia jalani di Jember: S-1 hukum di Universitas Muhammadiyah dan S-2 hukum di Universitas Jember.
Lalu Demas mengambil S-3 di Universitas Brawijaya, Malang. Lulus. Awal tahun 2023. Disertasinya berjudul: Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan Undang-undang.
Demas, di Untag, mengajar mata kuliah Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai akademisi, Demas sudah lama menganggap sistem proporsional terbuka itu tidak sesuai dengan UUD. Pemilu itu diikuti oleh partai politik. Bukan perorangan.
"DPD-lah yang diikuti oleh perorangan," ujarnya. "Kalau sama-sama perorangan kenapa tidak dijadikan satu saja," katanya.
TERNYATA saya kenal penggugat proporsional terbuka - tertutup di Mahkamah Konstitusi yang viral sekarang ini. Umurnya baru 34 tahun. Wakil dekan.
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Palang Rel
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres