Desersi dan Terlibat Narkoba, 47 Anggota TNI Dipecat
jpnn.com - MEDAN - Sedikitnya 47 TNI dari Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dipecat karena desersi (melarikan diri dari tugas) dan terlibat narkoba.
Sebelumnya mereka yang dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) ini telah menjalani sidang di mahkamah militer (Mahmil).
“36 orang diantaranya melakukan tindak pidana desersi, sedangkan 11 lainya tindak penyalahgunaan psikotropika,” ungkap Kepala Staf Kodam I/BB, Brigjen TNI Tiopan Aritonang, selepas upacara PDTH di Lapangan Benteng Medan, Senin (7/11) pagi.
Lanjut dikatakan Tiopan, sanksi berat disiplin ini diberikan agar pasukan tidak main-main menjalankan tugas.
Jendral bintang satu ini juga menegaskan, siapapun yang terlibat narkoba pasti dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Mereka tidak mengedarkan, melainkan sebagai pengguna. Mereka ikut-ikutan saja, sehingga tidak mengerti dan menjadi pengguna narkoba,” katanya seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini.
Ketika berlangsungnya upacara PDTH, tampak seorang seorang prajurit yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, diketahui bernama Praka Agus Alosius Purba dihadirkan.
Prajurit yang sebelumnya bertugas di Yonif 122/TS Brigif 7/RR ini dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Polisi Militer.
Ia diturunkan dari mobil tahanan mengenakan seragam dinas dengan tangan diborgol.
MEDAN - Sedikitnya 47 TNI dari Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan dipecat karena desersi (melarikan diri dari tugas) dan terlibat narkoba. Sebelumnya
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri