Desi Dipolisikan Lantaran Tampar Anak Tetangga
jpnn.com - BATAM - Tak terima anak ditampar, Mira, warga Perumahan Paradise Blok C, Batuaji, melaporkan perbuatan Desi, tetangganya ke polisi. Pasalnya, Desi menampar Guntur, 7, saat bermain bersama anak pelaku, Naya, Jumat (23/5) siang.
”Saya melihat sendiri, anak saya ditampar. Saya pikir cuma pelan, rupanya saat anak saya pulang wajahnya lebam,” kata Mira di Polsek Batuaji, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Sabtu (24/5).
AniayaMira menambahkan saat anakanya ditampar, ia langsung menemui Desi. Namun, kedatangan Mira menimbulkan cek-cok hingga pelaku menantang untuk melaporkan ke Polisi.
"Kami berdua tidak ada masalah, saya datang untuk bicarakan baik-baik. Tapi dia (Desi, red) menantang saya untuk dilaporkan ke polisi," katanya.
Menurut Mira, kejadian itu diawali anaknya yang mengendarai sepeda menabrak anak pelaku yang masih berumur 3,5 tahun. Lantas, Desi, yang mendapatkan laporan tetangga lainnya mendatangi Guntur dan menamparnya tiga kali. "Langsung ditampar om," ujar bocah kelas 1 SD tersebut.
Sementara, Desi mengaku menampar anak korban karena merasa anaknya dianiaya Guntur dengan cara sengaja menabrak hingga Naya mengalami luka-luka. "Anaknya (Guntur, red) yang salah, makanya saya tampar," terang Desi.
Mira menambahkan selain ditantang, ia merasa kesal karena pelaku ringan tangan kepada anak kecil. Menurutnya, Desi tak perlu menampar Guntur, karena anaknya itu masih di bawah umur.
"Kan bisa diajarin, ini nampar kuat sampai lebam. Bapak kandungnya aja gak mau nampar seperti itu,” terangnya.
BATAM - Tak terima anak ditampar, Mira, warga Perumahan Paradise Blok C, Batuaji, melaporkan perbuatan Desi, tetangganya ke polisi. Pasalnya, Desi
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan
- Meilina Ibu Lady Aurellia Sampaikan Permintaan Maaf untuk Dokter Koas Luthfi dan Keluarga
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang