Desi Tak Menyangka Ajakan Amin Punya Maksud Jahat, Berakhir Tragis

Tiba di tempat sepi, mulailah Amin melancarkan niat jahatnya. Desi tentu saja menolak. Tetapi kekurangan pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan.
Dia bahkan diseret sejauh 50 meter. Kalah tenaga, pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Setelah puas, Amin meninggalkan korban begitu saja.
Beruntung, Desi pulang dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Pelaku sendiri, saat ditanyai masih tetap bersikeras tidak pernah memperkosa korban.
“Tak pernah… Kalau mati lampu ini, mati saya,” kata dia.
Usut punya usut, rupanya ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Amin. Pada 2013 lalu, dia juga pernah terjerat dengan kasus yang sama. Sudah menjalani hukuman kurungan 1,5 tahun.
Baca Juga: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (zen/jambi-independent)
Polisi masih terus mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka Amin, 46, terhadap Desi, 42, warga Jambi, pada Minggu (7/3) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa