Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu

Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu
Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu
BANDA ACEH -- Isu molornya pelaksanaan Pemilukada di Aceh, terjawab sudah. KIP Aceh menegaskan, jadwal pemilihan kepala daerah, tidak bergeser dari rencana semula. Menyikapi persoalan ini, tidak kurang dari lima lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), mengadakan rapat khusus dan tertutup membahas persoalan tersebut di ruang rapat Walikota Banda Aceh, Kamis (23/6).

Deputi I Menkopolhukam, Mayjen Amiruddin Usman yang juga Ketua FKK Desk Aceh, mengatakan bukan hanya alotnya pembahasan qanun Pemilukada tentang calon independen, tetapi mereka bersama KIP, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Irjan Pol Iskandar Hasan, Wakajati, dan Pangdam IM diwakili Assisten Intel, membahas permasalahan belum terbentuknya Panwaslu di Aceh.

Salah satu keputusan rapat menyepakati deadline dalam dua pekan, badan pengawas pemilu sudah harus terbentuk. Kalau belum terbentuk, maka lembaga Banwaslu dapat menurunkan atau mengirimkan tim-nya ke Aceh.  "Ini sesuai dengan Pasal 118 perundangan Pemilu tentang Banwaslu," kata Ketua Desk Aceh Amiruddin Usman ini.

Seharusnya, Panwaslu, sudah terbentuk satu bulan sebelum tahapan Pilkada dilaksanakan. Tetapi di Aceh, tahapan Pemilukada sudah berjalan, namun lembaga panwas-nya, belum terbentuk sama sekali. Ironis memang, ujarnya lagi, dan ini menjadi persoalan serius yang membuat pihaknya melakukan rapat tertutup.

BANDA ACEH -- Isu molornya pelaksanaan Pemilukada di Aceh, terjawab sudah. KIP Aceh menegaskan, jadwal pemilihan kepala daerah, tidak bergeser dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News