Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu
Jumat, 24 Juni 2011 – 08:45 WIB
“Seperti saya sebutkan tadi, kalau lewat deadline, belum terbentuk juga, maka Banwaslu pusat dapat mengirimkan tim-nya ke daerah ini. hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu dan didalamnya telah diatur tentang itu,” ucapnya di sela rapat desk Aceh tersebut.
Baca Juga:
Persoalan lain yang juga dibahas dalam rapat ini, permasalahan alotnya pembahasan qanun Pilkada tengan calon independen. Mayjen Amiruddin menuturkan, apabila qanun Pilkada tentang calon independen belum juga rampung sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan digunakan acuan Qanun No 7 Tahun 2006. Sehingga, kata dia, tidak ada kendala atau penundaan jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh.
Dia menambahkan, kedatangan pihaknya ke Aceh, selain membahas dua persoalan yang mendesak, juga akan memberikan penyuluhan atau menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada Aceh kepada berbagai pihak, termasuk kepada DPRA. “Rapat kali ini, dewan tidak hadir. Usai ini, kami akan bertemu dengan anggota dewan Aceh,” tukasnya.
Dalam rapat tertutup ini, ia menuturkan, mereka juga membicarakan tentang program ke depan FKK desk Aceh. juga mendapat masukan dari Pemeritnah Aceh, seputar pelaksanaan Pimilukada di daerah ini.
BANDA ACEH -- Isu molornya pelaksanaan Pemilukada di Aceh, terjawab sudah. KIP Aceh menegaskan, jadwal pemilihan kepala daerah, tidak bergeser dari
BERITA TERKAIT
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?