Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU

Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU
Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum pembentukan Desk Pemilu, hingga saat ini sudah di tingkat pembahasan akhir. Tidak akan lama lagi, Perpres akan keluar. “Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan akhir atas Rancangan Perpres yang akan menjadi dasar pembentukan Desk Pemilu,” ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang di kantornya, Kamis (13/11). Dia menjelaskan, Desk Pemilu ini nantinya akan melibatkan sejumlah instansi pemerintah yang lain, seperti kepolisian dan Departemen Perhubungan (Dephub).

 

Pelibatan sejumlah instansi pemerintah ituhanya dilibatkan dalam kondisi mendesak, misalnya saat distribusi logistik pemilu menemui kendala. Pengerahan alat-alat distribusi sangat diperlukan guna kelancaran penempatan logistik pemilu agar tepat waktu. Untuk daerah yang terisolir misalnya, dalam kondisi mendesak sangat memerlukan bantuan Dephub. ”Tapi yang kita harapkan, tanpa melibatkan mereka, semuanya bisa lancar,” ujar Saut.

 

Dalam kesempatan yang sama Saut kembali menegaskan bahwa Desk Pemilu tidak akan mengintervensi kewenangan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU beserta KPUD, dan Bawaslu beserta Panwaslu. Dalam soal distribusi logistik misalnya, Desk Pemilu tidak akan serta-merta mengambil langkah sebelum berkoordinasi dengan KPU. ”Tetap akan dilakukan koordinasi dengan yang punya gawe, karena siapa tahu yang punya gawe sudah punya rencana sendiri (untuk mengatasi kendala, red),” ucap Saut.

 

Mengenai perlu tidaknya KPU mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan atau kerjasama dengan pemerintah, Saut mengatakan, hal itu bagus-bagus saja. ”Bisa diformalkan melalui kerjasama KPU dengan pemerintah. Tapi saya rasa dukungan pemerintah ini cukup dibicarakan dalam forum tersendiri yang terdiri sejumlah instansi pemerintah,” ucapnya.

 

JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum pembentukan Desk Pemilu, hingga saat ini sudah di tingkat pembahasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News