Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU
Kamis, 13 November 2008 – 18:32 WIB

Desk Pemilu, Koordinasi dengan KPU
Mengenai hal tersebut, kata Saut, merujuk kepada pasal 121 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Di sana disebutkan,’ untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas baik dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan.’(sam)
Baca Juga:
JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum pembentukan Desk Pemilu, hingga saat ini sudah di tingkat pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex