Desk Pilkada Dilarang Hitung Suara

Desk Pilkada Dilarang Hitung Suara
Desk Pilkada Dilarang Hitung Suara
JAKARTA – Desk Pemilu maupun Desk Pilkada yang ada di daerah, dilarang untuk mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPUD sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, tugas utama Desk Pemilu dan Desk Pilkada adalah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi guna kelancaran tahapan pemilu dan pilkada agar lebih terkoordinir dan terorganisir.

“Penghitungan suara merupakan otoritas penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan KPUD. Kalau menghitung suara untuk keperluan sendiri, ya boleh-boleh saja, tapi jangan sampai mengambil oper kewenangan KPU dan KPUD,” terang Saut Situmorang di kantornya, Selasa (11/11). Seperti diketahui, Desk Pilkada Provinsi Jawa Timur ikut melakukan penghitungan suara pilkada Gubernur Jatim.

Meski hasil penghitungan suara tidak dipublikasikan, namun sempat bocor yang menyebutkan hasil pengitungan suara berbeda dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Jatim. Perbedaan ini sempat mewarnai tingginya suhu politik di Jatim.

Dikatakan Saut, sebenarnya lembaga swasta yang melakukan penghitungan cepat (quick count) juga tidak boleh mempublikasikan hasil penghitungan suaranya. “Prinsipnya, siapa pun boleh melakukan penghitungan suara asalkan itu hanya untuk kepentingan internal sendiri, bukan untuk dipublikasikan. Ini untuk menghindari kesan ada pihak lain yang mengambil oper kewenangan penyelenggara pemilu atau pilkada,” terangnya.

JAKARTA – Desk Pemilu maupun Desk Pilkada yang ada di daerah, dilarang untuk mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News