Desk Pilkada Dilarang Hitung Suara
Selasa, 11 November 2008 – 15:41 WIB
JAKARTA – Desk Pemilu maupun Desk Pilkada yang ada di daerah, dilarang untuk mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPUD sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, tugas utama Desk Pemilu dan Desk Pilkada adalah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi guna kelancaran tahapan pemilu dan pilkada agar lebih terkoordinir dan terorganisir. Dikatakan Saut, sebenarnya lembaga swasta yang melakukan penghitungan cepat (quick count) juga tidak boleh mempublikasikan hasil penghitungan suaranya. “Prinsipnya, siapa pun boleh melakukan penghitungan suara asalkan itu hanya untuk kepentingan internal sendiri, bukan untuk dipublikasikan. Ini untuk menghindari kesan ada pihak lain yang mengambil oper kewenangan penyelenggara pemilu atau pilkada,” terangnya.
“Penghitungan suara merupakan otoritas penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan KPUD. Kalau menghitung suara untuk keperluan sendiri, ya boleh-boleh saja, tapi jangan sampai mengambil oper kewenangan KPU dan KPUD,” terang Saut Situmorang di kantornya, Selasa (11/11). Seperti diketahui, Desk Pilkada Provinsi Jawa Timur ikut melakukan penghitungan suara pilkada Gubernur Jatim.
Baca Juga:
Meski hasil penghitungan suara tidak dipublikasikan, namun sempat bocor yang menyebutkan hasil pengitungan suara berbeda dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Jatim. Perbedaan ini sempat mewarnai tingginya suhu politik di Jatim.
Baca Juga:
JAKARTA – Desk Pemilu maupun Desk Pilkada yang ada di daerah, dilarang untuk mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPUD
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss