Desk Pilkada Dilarang Hitung Suara
Selasa, 11 November 2008 – 15:41 WIB
Sebelumnya Saut menjelaskan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pemilu 2009, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dalam waktu dekat akan membentuk Desk Pemilu. Pembentukan desk ini masih menunggu payung hukumnya yakni berupa Peraturan Presiden (Perpres). Sambil menunggu keluarnya Perpres, segala bentuk persiapan telah dilakukan Depdagri.
Baca Juga:
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa keberadaan Desk Pemilu ini mubazir karena sudah ada KPU dan KPUD, Saut menyatakan, sah-sah saja ada elemen masyarakat yang memberikan penilaian seperti itu. Namun faktanya, seperti sudah terbukti pada pemilu 2004, keberadaan desk ini sangat diperlukan guna membantu kelancaran tugas KPU dan KPUD.
Dia memberi contoh mengenai persoalan distribusi logistik pemilu yang sering terkendala persoalan letak geografis suatu daerah. ”Bila hari H sudah mendekat tapi logistik belum terdistribusi dengan baik, apakah pemerintah daerah akan tinggal diam. Nggak boleh, pemerintah wajib mendukung,” terang Saut.
Saut menjelaskan, melalui Desk Pemilu dan Pilkada, perangkat dan jajaran pemerintah daerah bisa dikerahkan untuk membantu percepatan distribusi logistik pemilu dan pilkada. (sam/JPNN)
JAKARTA – Desk Pemilu maupun Desk Pilkada yang ada di daerah, dilarang untuk mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta