Desk Pilkada Dilarang Hitung Suara
Selasa, 11 November 2008 – 15:41 WIB
Sebelumnya Saut menjelaskan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pemilu 2009, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dalam waktu dekat akan membentuk Desk Pemilu. Pembentukan desk ini masih menunggu payung hukumnya yakni berupa Peraturan Presiden (Perpres). Sambil menunggu keluarnya Perpres, segala bentuk persiapan telah dilakukan Depdagri.
Baca Juga:
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa keberadaan Desk Pemilu ini mubazir karena sudah ada KPU dan KPUD, Saut menyatakan, sah-sah saja ada elemen masyarakat yang memberikan penilaian seperti itu. Namun faktanya, seperti sudah terbukti pada pemilu 2004, keberadaan desk ini sangat diperlukan guna membantu kelancaran tugas KPU dan KPUD.
Dia memberi contoh mengenai persoalan distribusi logistik pemilu yang sering terkendala persoalan letak geografis suatu daerah. ”Bila hari H sudah mendekat tapi logistik belum terdistribusi dengan baik, apakah pemerintah daerah akan tinggal diam. Nggak boleh, pemerintah wajib mendukung,” terang Saut.
Saut menjelaskan, melalui Desk Pemilu dan Pilkada, perangkat dan jajaran pemerintah daerah bisa dikerahkan untuk membantu percepatan distribusi logistik pemilu dan pilkada. (sam/JPNN)
JAKARTA – Desk Pemilu maupun Desk Pilkada yang ada di daerah, dilarang untuk mengambil alih kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun KPUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin