Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya Bantu Atasi Masalah Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk Desk Tenaga Kerja untuk memberikan pelayanan prima terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan.
Desk Tenaga Kerja dibentuk setelah Polda Metro Jaya bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan para pimpinan serikat buruh di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, desk Tenaga Kerja Polda Metro diharapkan menjadi pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan, dan pelaporan di bidang hukum ketenagakerjaan.
“Ini sesuai dengan UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU no 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Argo, Rabu (1/5).
Argo berharap Desk Tenaga Kerja ini tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu di bidang hukum, tetapi dapat berperan juga menjadi forum yang berfungsi untuk menginventarisasi masalah ketenagakerjaan.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergitas dari masing masing stakeholder terkait ketenagakerjaan,” tuturnya.
Argo menambahkan, tenaga kerja memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dari sisi subjek maupun objek.
“Baik itu berupa jaminan kesehatan, sosial maupun hak hak yang harus diperoleh,” ujarnya.
Polda Metro Jaya membentuk Desk Tenaga Kerja untuk memberikan pelayanan prima terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak