Desmond DPR: Jangan Sampai Panja dan Pansus Jiwasraya Tidak Beri Solusi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan komisinya belum memutuskan membentuk panitia kerja (panja) kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan jangan sampai terburu-buru membentuk panja di internal maupun menggulirkan panitia khusus (pansus) lintas komisi tetapi tidak bisa menemukan solusi untuk persoalan Jiwasraya.
“Kami, Komisi III berhati-hati panja atau pansus. Jangan sampai hal-hal yang tidak penting kami bikin panja, bikin Pansus yang solusinya tidak ada,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan yang terpenting adalah bagaimana solusi terbaik untuk persoalan Jiwasraya ini. "Melihat situasi yang penting hari ini adalah rakyat dirugikan tidak dalam proses ini? Respons apa, solusi ke depan apa? Kalau solusinya tidak jelas ya ngapain," ujarnya.
Menurut Desmond, membuat panja untuk membantu masyarakat sehingga persoalan yang kurang jelas menjadi jelas. Selain itu, ujar dia, mendistribusikan keadilan juga sangat penting. “Kalau panja, pansus namanya saja seram, tetapi masyarakat terayomi tidak akibat pekerjaan-pekerjaan panja pansus?" jelasnya.
Desmond mengatakan setelah rapat lanjutan dengan Jaksa Agung Burhanuddin pekan depan, pihaknya akan mengevaluasi apakah perlu atau tidak panja berkaitan dengan penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya atau tidak.(boy/jpnn)
Jangan sampai terburu-buru membentuk panja di internal maupun menggulirkan Pansus lintas komisi tetapi tidak bisa menemukan solusi untuk persoalan Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa