Desmond: Jika Berkantor di Amerika, Sri Mulyani Diselamatkan
Rabu, 05 Mei 2010 – 14:51 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menilai penunjukkan Sri Mulyani Indrawari sebagai Managing Director World Bank merupakan bentuk penyelamatan Menteri Keuangan itu dari kasus bailout Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun bila posisi berkantornya nanti di Washington DC, Amerika Serikat.
"Managing Director itu kan hak dia kalau dia terima, kalau itu proses penyelamatan dia, agar tidak disidik. Tapi harus dilihat posisinya dulu, apakah posisinya di Jakarta atau di Amerika. Kalau di Amerika (berarti) ini bentuk penyelamatan oleh sekelompok orang," kata Desmond saat ditemui disela-sela rapat kerja Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/5).
Jika nantinya berkantor di Amerika, proses penyelidikan dipastikan akan sulit dilakukan. "Pertanyaan kita apakah mungkin dia (Sri Mulyani) akan menghadiri proses penyelidikan yang dilakukan aparat hukum dalam skandal bailout Bank Century, itu persoalannya," kata Desmond yang juga politisi dari Partai Gerindra ini.
Karena itu, Desmond meminta agar KPK harus melakukan antisipasi terhadap proses hukum dengan kasus Bank Century. "Komisi III akan menghimbau kepada KPK untuk mencekal Sri Mulyani agar tidak melarikan diri keluar dengan alasan sebagai Managing Director," katanya.(awa/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menilai penunjukkan Sri Mulyani Indrawari sebagai Managing Director World Bank merupakan bentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha