Desmond: Kalau KPK Menolak, Kami Juga
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa menyatakan fraksinya tetap konsisten bahwa revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Menurutnya, yang terjadi sekarang adalah adanya upaya menggembosi KPK tersebut melalui revisi. Salah satunya dengan memberi kewenangan bagi KPK menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Menurut kami kesan yang ada hari ini kan memperlemah. Kalau ini kesimpulannya memperlemah, kami akan menolak. Seperti kemarin rapat di Baleg (Badan Legislasi)," kata Desmond di gedung DPR Jakarta, Selasa (2/2).
Karenanya, Ketua Baleg DPR dari Gerindra, Supratman meminta masukan ke lembaga pimpinan Agus Rahardjo, untuk mengetahui pandangannya soal revisi yang akan dilakukan.
"Makanya Pak Supratman memanggil meminta pendapat KPK. Apa pendapat KPK? Kalau KPK menolak, kami juga akan menolak," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa menyatakan fraksinya tetap konsisten bahwa revisi UU Nomor 30 Tahun 2002
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya