Desmond: Pengunduran Diri Tak Menghapus Pidana
Kamis, 05 November 2009 – 13:59 WIB
JAKARTA- Desakan agar dua pejabat tinggi di lembaga hukum yang mengundurkan diri, Susno Duadji dan Abdul Hakim Ritonga, segera ditangkap karena diduga turut serta dalam skandal merekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, terus menguat.
Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa kepada JPNN menegaskan bahwa pengunduran diri kedua mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum tersebut tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukannya. Karena itu, Desmond juga mendesak agar aparat hukum segera menangkap keduanya.
Baca Juga:
"Saya kira KPK harus menyelidiki kasus ini, karena ada unsur percobaan penyuapan. Kalau kasus pidana umum, bisa saja polisi yang turun tangan. Namun, dalam skandal besar ini penegak hukum harus komprehensip bertindak," kata Desmond melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (5/11).
Kendati demikian, Desmond J Mahesa meragukan aparat kepolisian sangggup menagkap dan memproses dua mantan orang penting di kepolisian dan kejaksaan agung tersebut. Pasalnya, imbuh dia, selain cukup berkuasa mereka diduga kuat tidak melakukannya sendirian dalam lembaganya.
JAKARTA- Desakan agar dua pejabat tinggi di lembaga hukum yang mengundurkan diri, Susno Duadji dan Abdul Hakim Ritonga, segera ditangkap karena diduga
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru