Desmond: Pengunduran Diri Tak Menghapus Pidana
Kamis, 05 November 2009 – 13:59 WIB
JAKARTA- Desakan agar dua pejabat tinggi di lembaga hukum yang mengundurkan diri, Susno Duadji dan Abdul Hakim Ritonga, segera ditangkap karena diduga turut serta dalam skandal merekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, terus menguat.
Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa kepada JPNN menegaskan bahwa pengunduran diri kedua mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum tersebut tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukannya. Karena itu, Desmond juga mendesak agar aparat hukum segera menangkap keduanya.
Baca Juga:
"Saya kira KPK harus menyelidiki kasus ini, karena ada unsur percobaan penyuapan. Kalau kasus pidana umum, bisa saja polisi yang turun tangan. Namun, dalam skandal besar ini penegak hukum harus komprehensip bertindak," kata Desmond melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (5/11).
Kendati demikian, Desmond J Mahesa meragukan aparat kepolisian sangggup menagkap dan memproses dua mantan orang penting di kepolisian dan kejaksaan agung tersebut. Pasalnya, imbuh dia, selain cukup berkuasa mereka diduga kuat tidak melakukannya sendirian dalam lembaganya.
JAKARTA- Desakan agar dua pejabat tinggi di lembaga hukum yang mengundurkan diri, Susno Duadji dan Abdul Hakim Ritonga, segera ditangkap karena diduga
BERITA TERKAIT
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Minta Warga Kepulauan Seribu Kuasai Bahasa Inggris
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- GTI Jawab Kebutuhan Rental Mobil Saat Liburan di Bali
- Sambut Hari Pahlawan, Para Pemuda Bentuk LBH Gema Keadilan
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Mulai Besok, Gibran Buka Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres