Despotisme Baru
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Bentuk pemerintahan di dunia ini dibedakan menjadi tiga, yakni republik, monarki, dan despotisme.
Korupsi banyak terjadi dalam pemerintahan republik dan monarki, dan tidak terjadi dalam negara despotisme. Kok bisa?
Pembagian tiga jenis pemerintahan ini dilakukan oleh pemikir Prancis, Montesquieu yang lebih dikenal dengan teori ‘’trias politica’’.
Montesquieu (1689-1755) yang melakukan studi mendalam terhadap korupsi di Eropa di abad ke-18 menemukan bahwa bentuk republik dan monarki rawan terhadap korupsi, sementara bentuk negara despotisme malah ‘’aman’’ dari korupsi.
Secara logika, seharusnya negara dengan bentuk pemerintahan republik lebih bisa mengendalikan korupsi, karena bentuk republik selalu diasosiasikan dengan demokrasi yang memberi mandat kepada penegak hukum dengan instrumen pemberantasan korupsi yang legitimate.
Dalam negara republik yang menerapkan demokrasi ada mekanisme kontrol yang dilakukan secara timbal balik dalam bentuk checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Eksekutif menjalankan kekuasaan negara dan mengelola resources negara dalam bentuk uang dan sumber daya alam, dan lembaga legislatif mengontrol eksekutif melalui pembuatan serangkaian undang-undang yang membatasi kewenangan dan kekuasaan legislatif.
Mekanisme demokrasi dalam republik kemudian menciptakan lembaga ketiga, yaitu yudikatif, yang bertugas menerapkan mekanisme hukum untuk mengontrol lembaga eksekutif dan legislatif. Lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan yudisial untuk menghukum pelanggaran aturan yang dilakukan oleh eksekutif dan yudikatif.
Negara despotisme bebas dari korupsi karena despotisme itu sendiri adalah sistem yang korup.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar