Despotisme Baru

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Despotisme Baru
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

Sistem trisula atau tridente demokrasi ini disebut sebagai ‘’tiga pilar’’ dan dikenal dengan sebutan ‘’trias politica’’ yang diperkenalkan oleh Montesquieu dan diadopsi oleh hampir seluruh negara republik yang menganut demokrasi dengan berbagai variannya.

Tradisi demokrasi barat kemudian melengkapi sistem tiga pilar ini dengan pilar keempat yaitu pers, yang sering disebut sebagai ‘’the fourth pillar of democracy’’ atau pilar keempat demokrasi.

Model pilar keempat ini diperkenalkan kali pertama dalam sistem demokrasi Amerika. Pilar keempat ini tidak mempunyai legitimasi formal sebagaimana tiga pilar lain, tetapi mendapatkan legitimasi informal sebagai bagian dari konsensus demokrasi sebagai bagian dari hak kebebasan rakyat untuk berbicara, berserikat, dan berkumpul.

Pers sebagai pilar keempat mengawasi pelaksanaan mekanisme checks and balances secara independen. Ketiga pilar itu bisa saja melakukan konspirasi yang saling menguntungkan dan menyelewengkan kekuasaan yang mereka punyai dengan tindakan abuse of power.

Dalam hal ini pers memainkan peran pilar keempat dengan menjalankan fungsi kontrol sosial untuk menjaga supaya tiga pilar tetap berjalan pada jalurnya. Karena itu pers sebagai pilar keempat harus bebas dan independen.

Korupsi di negara-negara republik masih banyak terjadi, karena negara republik belum seluruhnya matang dalam berdemokrasi. Di negara dengan sistem republik yang demokrasinya lebih matang, korupsi masih sering terjadi dalam bentuk pelanggaran yang sistemis dan sistematis yang dilakukan secara halus dan terselubung.

Di negara monarki, korupsi banyak terjadi terutama ketika pemimpin monarki itu adalah seorang raja atau ratu dengan kekuasaan absolut atau mutlak. Negara semacam ini sudah tidak ada di dunia, diganti oleh pemerintahan monarki demokratis seperti di Inggris, Spanyol, Belanda, dan beberapa negara lain di Eropa.

Jepang, Thailand, Malaysia, Brunei, adalah negara-negara Asia yang juga menerapkan sistem monarksi demokratis.

Negara despotisme bebas dari korupsi karena despotisme itu sendiri adalah sistem yang korup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News