Desy Ratnasari Sebut Terima 'Peluru Tajam' dari Aptisi dan PTS Papua, Waduh
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Forum Pimpinan Yayasan dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Papua dan Papua Barat, serta Universitas Balikpapan memberikan masukan kepada DPR terkait permasalahan yang dialami PTS di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari menyebutkan, masukan tersebut bakal menjadi 'peluru tajam' bagi pihaknya untuk mengawasi kinerja pemerintah.
“Ini menjadi 'peluru tajam' yang mempermudah kami untuk mengawasi kinerja pemerintah terkait masalah lembaga pendidikan PTS,” ujar Desy.
Hal itu dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aptisi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Politisi PAN ini juga mengapresiasi masukan yang disampaikan Dewan Pembina Aptisi Marzuki Alie soal kebijakan pemungutan pajak pada PTS, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut dia, hal ini perlu ditinjau kembali karena terjadi kontradiksi dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Saya sangat senang sekali dengan ‘peluru’ yang disampaikan Pak Marzuki terkait pelanggaran undang-undang. Ini harus disampaikan komisi X kepada Kemendikbudristek. Jangan sampai terjadi kontradiksi dalam mengartikan undang-undang,” tegas Desy.
Legislator dapil Jawa Barat IV itu juga menyebutkan, revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen diharapakan bisa menjawab keluhan PTS di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari menganggap aspirasi yang disampaikan Aptisi terkait permasalahan PTS sebagai peluru tajam untuk mengawasi pemerintah
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Papua Tertinggi Kedua Setelah Jakarta, Silakan Cek
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer