Detail Peruntukan Pulau G Reklamasi Harus Dibahas Pemprov DKI dan Swasta

Detail Peruntukan Pulau G Reklamasi Harus Dibahas Pemprov DKI dan Swasta
Ilustrasi pulau reklamasi. Foto: antara

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Dalam Pasal 192 poin ketiga, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.

Heru menuturkan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur, kan sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Raby (21/9). (mcr4/jpnn)

Heru Hermawanto menyebutkan pembangunan di Pulau G Teluk Jakarta baru bisa dilakukan setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dilakukan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News