Detektif Swasta Buru Adrian Kiki

Detektif Swasta Buru Adrian Kiki
Detektif Swasta Buru Adrian Kiki
JAKARTA - Perburuan terhadap aset-aset milik buron koruptor Adrian Kiki Ariawan diminta tidak hanya dilakukan melalui jalur-jalur resmi. Sebab, cara tersebut akan menemui banyak kendala. Pemerintah diminta menggunakan jasa detektif swasta (private investigator) untuk melacak aset milik terpidana seumur hidup kasus BLBI senilai Rp1,5 triliun itu.

"Dengan jalur resmi, bisa terkendala banyak aturan. Belum tentu juga di sana (Australia, Red) bersedia," kata Hikmahanto Juwana, pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, kepada koran ini Minggu (25/1). Sesuai hukum di negeri Kanguru, pelacakan aset hanya bisa dilakukan untuk masa enam tahun ke belakang. Dengan demikian, untuk kasus Adrian Kiki, hal itu telah melampaui masa kedaluwarsa.

Aset-aset milik koruptor, lanjut Hikmahanto, diperkirakan sudah tidak menggunakan namanya sendiri. Selain itu, aset mereka tidak hanya di satu negara. "Mereka (koruptor) sudah canggih-canggih. Bisa jadi sudah disebar atau dibaliknamakan ke orang lain," urainya, lantas menyebut bahwa kerja private investigator lebih bebas.

Hikmahanto mengatakan, jika aset-aset tersebut telah teridentifikasi, pemerintah baru menindaklanjutinya dengan melakukan upaya hukum resmi. "Apa yang bisa dilakukan untuk menjangkaunya," katanya. Untuk Adrian Kiki, dia menyebut putusan pengadilan bisa menjadi amunisi pemerintah. "Diplomasi juga bisa untuk menekan agar mereka mau bekerja sama," sambungnya.

JAKARTA - Perburuan terhadap aset-aset milik buron koruptor Adrian Kiki Ariawan diminta tidak hanya dilakukan melalui jalur-jalur resmi. Sebab, cara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News