Detik-detik 2 Gadis Remaja Digilir 7 Pemuda, Semua Orang Tua Pasti Sangat Marah, Jengkel
Senin, 28 September 2020 – 09:58 WIB

Kapolres Serang AKBP Mariyono (kedua dari kiri) menunjukan dua ponsel milik korban yang diambil pelaku saat ekpose kasus pemerkosaan di Mapolres Serang. Foto: Radar Banten
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Mariyono didampingi Wakapolres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Didid Imawan dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Sementara itu, salah satu pelaku AM membantah melakukan pemerkosaan tersebut. Ia berdalih hanya memegang tangan HN saat akan dis*tubuhi.
“Saya pegangin yang kecil (HN-red), saya enggak ikut (perkosa-red),” kata AM.
Pemerkosaan tersebut lanjut AM dilakukan saat rekannya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras). Mereka, saat mendatangi kedua korban di Kawasan Modern Cikande sedang menenggak miras.
“Lagi mabuk,” tutur AM singkat. (mg05/air/radarbanten)
Masa depan FA dan HN, gadis remaja 14 tahun, dirusak oleh tujuh pemuda sontoloyo di sebuah kebun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- TKW Asal Serang Ini Bisa Pulang ke Tanah Air Berkat Bantuan Anggota DPR Fraksi PDIP
- Memprihatinkan, Satu Keluarga di Serang Tinggal di Gubuk Bekas Kandang Kerbau
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta