Detik-detik 2 Gadis Remaja Digilir 7 Pemuda, Semua Orang Tua Pasti Sangat Marah, Jengkel
Senin, 28 September 2020 – 09:58 WIB
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Mariyono didampingi Wakapolres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Didid Imawan dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.
Sementara itu, salah satu pelaku AM membantah melakukan pemerkosaan tersebut. Ia berdalih hanya memegang tangan HN saat akan dis*tubuhi.
“Saya pegangin yang kecil (HN-red), saya enggak ikut (perkosa-red),” kata AM.
Pemerkosaan tersebut lanjut AM dilakukan saat rekannya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras). Mereka, saat mendatangi kedua korban di Kawasan Modern Cikande sedang menenggak miras.
“Lagi mabuk,” tutur AM singkat. (mg05/air/radarbanten)
Masa depan FA dan HN, gadis remaja 14 tahun, dirusak oleh tujuh pemuda sontoloyo di sebuah kebun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo