Detik-detik 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Diamuk Keluarga Korban

Detik-detik 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Diamuk Keluarga Korban
Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online diamuk keluarga korban sebelum rekontruksi di Polrestabes Palembang, Selasa (4/2). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Keduanya berupaya membuang tubuh korban, lalu melarikan mobilnya. Hal ini membuat polisi justru berkeyakinan bahwa aksi pembunuhan sadis tersebut juga bermotif perampokan.

Sehingga polisi mantap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

 

Tersangka pembunuh sopir taksi online dipukuli keluarga korban, sebelum digelar rekonstruksi di Polrestabes Palembang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News