Detik-detik 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Diamuk Keluarga Korban
Rabu, 05 Februari 2020 – 09:12 WIB

Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online diamuk keluarga korban sebelum rekontruksi di Polrestabes Palembang, Selasa (4/2). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20
Keduanya berupaya membuang tubuh korban, lalu melarikan mobilnya. Hal ini membuat polisi justru berkeyakinan bahwa aksi pembunuhan sadis tersebut juga bermotif perampokan.
Sehingga polisi mantap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuh sopir taksi online dipukuli keluarga korban, sebelum digelar rekonstruksi di Polrestabes Palembang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria