Detik-detik 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Diamuk Keluarga Korban
Rabu, 05 Februari 2020 – 09:12 WIB
Keduanya berupaya membuang tubuh korban, lalu melarikan mobilnya. Hal ini membuat polisi justru berkeyakinan bahwa aksi pembunuhan sadis tersebut juga bermotif perampokan.
Sehingga polisi mantap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuh sopir taksi online dipukuli keluarga korban, sebelum digelar rekonstruksi di Polrestabes Palembang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar