Detik-Detik 3 Remaja di Lampung Selatan Tenggelam Saat Berenang di Pantai
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Asyik berenang di Pantai Kahai, Desa Batubalak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tiga remaja tenggelam pada Senin sore.
"Pada hari Senin tanggal 19 Maret 2024, jam 17.00 WIB, terjadi peristiwa tiga orang tenggelam di Pantai Kahai, Desa Batubalak," kata Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan Ariswandi, Senin.
Dia mengatakan dalam peristiwa tenggelamnya tiga orang remaja di Pantai Kahai tersebut, menewaskan satu orang warga Jakarta Selatan.
"Atas peristiwa itu yang terjadi pada sore tadi membuat satu orang bernama Alisa Nofiana Az-Zahra (15) warga kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan meninggal dunia," katanya.
Kemudian, dua orang lainnya yang merupakan warga Kecamatan Rajabasa hingga saat ini masih mendapatkan perawatan oleh pihak rumah sakit Bob Bazar Kalianda.
"Dua orang lainnya yang selamat bernama Ahmad Fauzi Andriyani dan Miftah Hasanah warga Desa Cuggung Kecanatan Rajabasa," ujarnya.
Ariswandi menjelaskan awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Maret 2024, jam 16.30 WIB.
"Ahmad bersama kedua teman-teman berencana akan rekreasi ke Pantai Kahai Desa Batubalak menjelang bulan puasa (munggahan) sampai di Pantai Kahai. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Ahmad bersama Alisa dan Miftah berenang di Pinggir Pantai Kahai. Setelah mereka berenang datang ombak dikarenakan ketiga korban ini tidak bisa berenang korban tertarik oleh ombak dan dilihat oleh pengunjung Pantai Kahai yang lainnya pada saat itu pengunjung yang lain berupaya menolong korban yang terbawa arus ombak pantai," ujar dia.
Asyik berenang di Pantai Kahai, Lampung Selatan, tiga remaja tenggelam pada Senin sore.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung