Detik-detik 30 Polisi Menangkap Gus Nur Tengah Malam

Detik-detik 30 Polisi Menangkap Gus Nur Tengah Malam
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) saat sidang putusan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (24-10-2019). Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Foto: ANTARA /Kemal Tohir/ZK/ama

jpnn.com, MALANG - Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, ditangkap petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10).

Gus Nur ditangkap di kediamannya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.

Putra dari Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan yang dialami ayahnya.

Munjiat mengatakan bahwa penangkapan Gus Nur tersebut bukan merupakan yang kali pertama.

"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat di Kabupaten Malang.


Munjiat menambahkan bahwa pihak keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap tim dari Bareskim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap NU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News