Detik-detik Aji Ambil Jeriken, Membakar Anaknya, Gara-gara Nasihat soal COVID-19
jpnn.com, TEMANGGUNG - Aji Firmansyah (AF), warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai sebagai tersangka pembakaran terhadap anaknya ALF (12).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti yang kami dapatkan, AF sebagai ayah kandung korban kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis (4/6).
Kapolres membeber krobologis kejadian memilukan tersebut.
Pada tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, ALF hendak pergi bermain ke tetangga desa untuk berlebaran.
Oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin).
Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu, lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor.
Lantas tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
Aji Firmansyah membakar tubuh anaknya sendiri, karena jengkel si anak tidak mendengarkan nasihat ibunya soal pandemi COVID-19.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan
- Pendaftaran CPNS 2024: Kabupaten Temanggung Ada 79 Formasi, Ini Pesan Pak Ripto Susilo