Detik-Detik AK Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Pangeran Antasari

Detik-Detik AK Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Pangeran Antasari
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Status penabrak kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Argo, Jumat (5/11). (cr3/jpnn)

Polisi mengungkap kronologi peristiwa tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK, 45, di Jalan Pangeran Antasari


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News