Detik-Detik AK Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Pangeran Antasari
Jumat, 05 November 2021 – 21:26 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Status penabrak kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Argo, Jumat (5/11). (cr3/jpnn)
Polisi mengungkap kronologi peristiwa tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK, 45, di Jalan Pangeran Antasari
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Vadel Badjideh Batal Makan Teri Kacang Buatan Ibunya, Ini Penyebabnya
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka