Detik-Detik Akhir Eksekusi Mati Trio Bom Bali
Senin, 10 November 2008 – 09:55 WIB

DETIK TERAKHIR : Suasana malam pukul 00.00 di depan rumah Tariyem ibu dari Amrozi di Lamongan. Sebelum eksekusi mati, tampak istri Amrozi di luar rumah. Foto: Guslan Gumilang/JAWA POS
"Amrozi terlihat paling pucat. Waktu bertakbir, suaranya tidak lagi nyaring. Nglokor. Tapi mencoba tegar," bebernya. Saat dibawa ke lokasi ekskusi, juga tidak ada ucapan perpisahan dengan sipir.
Juga tidak ada berkas apa pun yang mereka tanda tangani. Begitu sampai di depan lapas, mereka langsung masuk mobil Mitsubishi Strada yang telah ready dan duduk di jok tengah. Mobil itu ditumpangi sekitar delapan personel bersenjata lengkap, termasuk yang mengenakan tutup kepala.
Iring-iringan bergerak sekitar pukul 23.15. Mobil Mitsubhisi itu ada di tengah rombongan sebagaimana geladi bersih yang dilakukan pada Sabtu pagi. Namun, proses tersebut sedikit terkendala saat tiga ambulans tidak mampu mendaki terjal dan licinnya jalan menuju ke lokasi eksekusi yang letaknya di bekas Lapas Nirbaya, sekitar 6 kilometer arah selatan Lapas Batu.
Proses eksekusi lancar, tanpa halangan. Mereka juga tidak melawan. Posisinya, dengan regu tembak menghadap ke depan, Amrozi berada di paling kiri, Imam di tengah, dan Mukhlas di kanan. Mereka tidak mau mengenakan penutup mata. "Jadi hanya memejamkan mata dan menunduk saat ditembak,'' urainya. Jarum jam menunjuk pukul 00.15 saat mereka dinyatakan telah tewas dengan masing-masing satu tembakan.
CILACAP - Jenazah tiga terpidana mati kasus bom Bali I dimakamkan Minggu (9/11). Ribuan pelayat mengantarkan Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?