Detik-detik Aktivis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Jelang Tengah Malam
jpnn.com, JAKARTA - Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan jurnalis yang juga aktivis itu ditangkap di kediamannya, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9). Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu.
Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar pukul 22.45 WIB, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. "Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Si tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy Dwi Laksono karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy Dwi Laksono menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
“Proses penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus. (Antara/jpnn)
Dandhy Dwi Laksono ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Dirty Vote Diangkat Media Internasional, Kabar Kecurangan di Pilpres 2024 Mengglobal
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo