Detik-Detik Alexway Diadang di Tol, Mengaku Dinas di Mabes Polri, Terjadi Ketegangan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi membeberkan kronologis seorang pengendara bernama Alexway Hendra Himawan diberhentikan personel polantas di Tol Dalam Kota, Jakarta, pada Selasa (15/6).
Bambang menjelaskan, saat itu kendaraan Daihatsu Xenia berpelat B-2355-TKI yang dikemudikan Alexway tengah melintas di tol.
Namun, anggota PJR merasa curiga dengan pelat nomor kendaraan yang dikemudikan Alexway. Sebab, kendaraan itu diduga menggunakan pelat palsu.
"Diberhentikan anggota, pada saat dihentikan dia mengaku sebagai anggota Polri yang dinas di Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi JPNN.com, Rabu (16/6).
Tak hanya itu, polisi juga mencurigai kartu tanda anggota (KTA) Polri yang ditunjukkan Alexway kepala petugas.
Pasalnya, polisi melihat foto pada KTA itu berlatar belakang merah. Sementara, Alexway mengaku berpangkat Iptu.
"Kejanggalannya pangkat dia Iptu. Namun foto yang ada di kartu anggota itu background warna merah, padahal merah itu untuk perwira ke atas," ujar Bambang.
Bambang juga menjelaskan soal upaya kabur Alexway.
AKP Bambang Krisnadi membeberkan kronologis polisi mengadang Alexway Hendra Himawan yang mengaku berdinas di Mabes Polri.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral