Detik-Detik Bripda Munjirin Dipukul, Dihantam pakai Piring Kaca di Acara Resepsi Pernikahan
Senin, 31 Mei 2021 – 06:00 WIB
“Mereka diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian Imam Reza. (antara/jpnn)
Seorang polisi di Putussibau menjadi korban pengeroyokan di acara resepsi pernikahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata