Detik-Detik Bripka Faisal Dihabisi Geng Setan Botak
Dia mengatakan yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu ada tujuh orang yakni Z, 33, warga Rantau Panjang Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia.
Kemudian, S, 28, warga Gampong Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur juga meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia pasca ditangkap.
Sementara tiga pelaku lainnya, yang masih diamankan MA, M warga Tanah luas, Aceh utara dan D warga Rantau Selamat, Aceh Timur. Sedangkan, dua orang lainnya A dan DG warga Aceh Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian.
Dia menjelaskan, sebelum kejadian penembakan itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada nelayan yang terdampar dan dicurigai masyarakat membawa narkoba. Kemudian masyarakat diketahui ada senjata api AK-56 dalam tas hitam, sehingga dilaporkan kepada pihaknya.
“Kebetulan Bripka Faisal berada lebih dekat dengan nelayan (Kelompok Setan Botak Peureulak) sehingga langsung bergerak duluan ke lokasi,” ungkapnya.
Tiga tersangka diancam dengan hukuman 25 tahun penjara. Ketiga tersangka itu masih diamankan di Mapolres Aceh Utara, untuk mempertanggungjawab perbuatanya.
Menurutnya, ketiga tersangka itu diancam dengan Pasal 354 Jo Pasal 338 jo Pasal 170 jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. (arm/mai)
Seorang tersangka pembunuhan anggota Polres Aceh Utara, Bripka Anumerta Faisal, berinisial D akhirnya angkat bicara terkait peristiwa tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton