Detik-detik Dokter Ranisa Ditarik Abdul Jabar ke Ruangan Kosong, Ya Ampun
Kamis, 24 Desember 2020 – 14:33 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan dokter muda wanita oleh sekuriti hotel Abdul Jabar (30) di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy
Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Jakbar mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Abdul Jabar terhadap dokter Ranisa Larasati.
Redaktur & Reporter : Soetomo