Detik-Detik Dukun Pengganda Uang Membunuh 2 Warga Magelang pakai Air Putih Campur Sianida

“Air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.
Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin menjelaskan, hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minum, syarat kepada kedua korban,” jelasnya. Potas dibeli tersangka dari toko pertanian.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rls/sam/jpnn)
Satreskrim Polres Magelang membeber kronologis dukun pengganda uang membunuh dua orang pakai air putih campur sianida.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp