Detik – detik Fikri Tikam Pacarnya, Beringas!
Sabtu, 17 November 2018 – 05:02 WIB

Fikriansyah alias Fikri ditangkap polisi karena menikam pacarnya. Foto: Radar Banjarmasin/JPG
Tapi apa boleh buat. Kejahatan tetaplah kejahatan. Pelaku diancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014. Tentang Penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.
“Dua orang saksi dari temannya sudah dipemeriksa terkait insiden itu. Dan untuk pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (lan/at/nur)
Fikri, pemuda 21 tahun itu ditangkap polisi karena kasus penganiayaan, yakni menikam pacarnya karena cemburu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Harapan Iis Dahlia untuk Calon Pasangan Anak-anaknya
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga