Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi

Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi
Suasana sidang di DKPP. Foto: diambil dari dkpp

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7).

Hasyim menjadi pesakitan DKPP lantaran pengaduan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag bernama Cindra Aditi, terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61-62, tersibak adanya adegan dewasa antara Hasyim dengan Cindra.

"Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda," bunyi petikan dari salinan putusan DKPP.

Cindra mengaku pada malam hari 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotel si Ketua KPU RI.

Lalu Cindra datang ke kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar itu.

"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," bunyi salinan putusan DKPP.

Pada awalnya, Cindra terus menolak.

Pada awalnya, Cindra Aditi terus menolak, tetapi Hasyim Asyari tetap memaksa, akhirnya terjadilah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News