Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:26 WIB

Suasana sidang di DKPP. Foto: diambil dari dkpp
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023," bunyi salinan putusan DKPP. (dkpp/jpnn)
Pada awalnya, Cindra Aditi terus menolak, tetapi Hasyim Asyari tetap memaksa, akhirnya terjadilah.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP