Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:26 WIB
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023," bunyi salinan putusan DKPP. (dkpp/jpnn)
Pada awalnya, Cindra Aditi terus menolak, tetapi Hasyim Asyari tetap memaksa, akhirnya terjadilah.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik