Detik-detik Istri Potong Kemaluan Suami di Penginapan, Motif Terungkap, Daster Bercak Darah

Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulans untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit.
Pelaku YC lantas dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.
Istri yang memotong kemaluan suaminya itu dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)
Inilah detik-detik seorang istri potong kemaluan atau alat kelamin suami di sebuah penginapan di Solo. Terungkap motifnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS
- Kamar 503 Hotel Grand Hap Solo Kebakaran, Ini Info Polisi
- Pengendara Ninja Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun
- Kombes Catur Cahyono Wibowo Resmi Jabat Kapolresta Surakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- KAI Terrace Hasanudin, Destinasi Baru di Solo