Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober 2024, disimpulkan dugaan penyebab kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun, kepada penyidik, tersangka EU hanya mengakui menganiaya korban.
"Kalau masalah cekik dia tidak mengakui, dia hanya mengakui melakukan penganiayaan, penganiayaan seperti apa, nanti kami buka pada persidangan dan sesuai dengan hasil autopsi jadi korban ini meninggal dulu baru digantung," ungkapnya.
Menurut dia, atas perbuatan itu tersangka EU dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Sekarang kami masih melengkapi berkas karena masih ada beberapa saksi yang kami periksa untuk ambil keterangannya guna pemeriksaan tambahan, dalam waktu dekat, minggu ini kami bisa tahap satu," katanya. (antara/jpnn)
Polisi melakukan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan istri tewas dianiaya suami di Kabupaten Mabar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan