Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji

Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
Suasana rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/11/2024). ANTARA/Gecio Viana

Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober 2024, disimpulkan dugaan penyebab kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun, kepada penyidik, tersangka EU hanya mengakui menganiaya korban.

"Kalau masalah cekik dia tidak mengakui, dia hanya mengakui melakukan penganiayaan, penganiayaan seperti apa, nanti kami buka pada persidangan dan sesuai dengan hasil autopsi jadi korban ini meninggal dulu baru digantung," ungkapnya.

Menurut dia, atas perbuatan itu tersangka EU dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Sekarang kami masih melengkapi berkas karena masih ada beberapa saksi yang kami periksa untuk ambil keterangannya guna pemeriksaan tambahan, dalam waktu dekat, minggu ini kami bisa tahap satu," katanya. (antara/jpnn)


Polisi melakukan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan istri tewas dianiaya suami di Kabupaten Mabar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News