Detik-detik Kada Perkosa dan Bunuh Adik Kandung, Super Sadis
Selasa, 17 April 2018 – 16:08 WIB

Eman Nguyu alias Kada, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Foto: istimewa
"Untuk sementara merujuk pasal 338 dengan ancaman 15 tahun. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga dikenai pasal lain. Masih kita dalami," ungkap lulusan Akademi Kepolisian tahun 2009 tersebut. (TR-58)
Kada tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih siswi SMP di Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap