Detik – detik Karyawan Perkosa Kawan Sendiri

Detik – detik Karyawan Perkosa Kawan Sendiri
Pelaku perkosaan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban bersama adik korban. Sekira Pukul 08.00 korban pulang ke rumah kakak iparnya,” tuturnya.

“Tak terima dengan perlakuan itu, kakak ipar korban pun langsung melaporkan kasus itu kepada kami. Dan kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Lubis.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tergoda dan tak kuasa menahan nafsu birahinya melihat kemolekan tubuh korban. “Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan berpura-pura mengajak korban ke rumah keluarga korban sendiri di Kampung Long Ayan. Tapi ternyata korban dibawa ke pondok kebun milik pelaku,” jelas Lubis.

Pelaku yang diketahui berstatus duda tersebut dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Mapolres Berau untuk diproses. Pelaku juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya,” tutup mantan Kapospol Batu Putih itu. (*/yat/asa)

Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:


Asri diduga nekat memperkosa temannya sendiri seorang perempuan berinisial MA, sesama karyawan perkebunan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News