Detik-detik Kekejaman Kurniawan Menjerat Leher Perempuan PNS, Super Sadis!
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa pembunuhan terhadap PNS di Palembang bernama Apriyanita, dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban dengan cor semen.
Kedua terdakwa yakni Yudi Tama Redianto (41), selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor.
Petikan tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, pada persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/5).
"Bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup," ujar Murni, membacakan tuntutan.
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Prasetyo itu, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Yakni perbuatan kedua terdakwa sangat kejam, membunuh PNS Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50) lalu mengubur jasadnya dengan cor semen.
Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Perempuan PNS di Palembang itu dijerat lehernya dari belakangan, lantas jasanya dikubur, dicor menggunakan semen.
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya