Detik – detik Khairun Ditusuk Perutnya pakai Samurai, sempat Melawan
"Dalam kondisi terluka, korban masih mampu berjalan dan meminta pertolongan kepada warga," ujarnya. Kemudian, korban dilarikan oleh warga ke Puskesmas Desa Sekatak Buji.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Namun pelaku sudah berhasil melarikan diri ke Nunukan.
"Hasil koordinasi dan kecepatan kita mencari informasi di lapangan, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan. Kalau tidak, kami bisa kehilangan jejak kedua pelaku ini (karena sudah melarikan diri ke Nunukan)," ungkap Gede.
Terkait dugaan adanya keterlibatan orang lain yang membantu kedua pelaku untuk melarikan diri ke Nunukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika mendalami perkara penganiayaan ini.
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman penjara 2 hingga 5 tahun. (uno/udi)
Khairun Nurrasyid menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Ahmad (29) dan Jeklin alias Inga (22).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak