Detik-Detik Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Pihak PMJ Kena Teguran Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1), diwarnai pertengkaran antara pihak pemohon dan termohon.
Hakim Akhmad Sahyuti pun tak tinggal diam, memberikan teguran keras kepada kedua pihak.
Hakim menilai pemohon (kuasa hukum Habib Rizieq) dan termohon (pihak Polda Metro Jaya/PMJ) kerap memberikan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi.
Termohon dan pemohon sempat saling mengajukan keberatan saat saksi menjelaskan.
Hakim Akhmad Sahyuti pun sepertinya kesal. Dia tak ingin waktu terbuang percuma.
Salah satu momen saat pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah bertanya kepada saksi tentang berapa kali saksi mengikuti kegiatan maulid saat pandemi.
Saat saksi menjawabnya, termohon (PMJ) pun mengajukan keberatan pada hakim karena menganggap pertanyaan itu sudah di luar konteks.
Hakim menolak keberatan termohon karena menganggap pertanyaan itu masih berkaitan dengan fakta acara, di mana saksi menghadiri maulid.
Hakim Akhmad Sahyuti pun tak tinggal diam, memberikan teguran keras kepada kedua pihak dalam praperadilan Habib Rizieq itu.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar