Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan

Namun, korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.
"Setelah mendapatkan alamat korban SN (22) dari Rumah Sakit dr Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya," katanya.
Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku, yakni inisial MA yang merupakan mantan pacarnya.
Selanjutnya, pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Setelah diinterogasi, MA mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," kata Prapto.
Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan baju korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Berikut ini kronologis dan detik-detik pria inisial MA menyabetkan celurit kea rah mantan pacar yang berboncengan dengan pacar baru.
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel