Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi

jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi bukan lagi penyandang status terdakwa pembunuhan dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.
Istri Ferdy Sambo itu mendapat keringanan. Hukumannya menjadi pidana penjara sepuluh tahun atau 50 persen alias setengah dari keseluruhan.
Itu putusan dari Mahkamah Agung atau MA.
MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Tonton Video Ini: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati
MA juga meringankan putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa (PC) dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Putusan soal Putri Candrawathi itu keluar dari sidang tertutup berdurasi empat jam. Ini nama-nama hakimnya.
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara